- Mengisi formulir pendafataran.
- Menyerahkan fotocopi Ijazah dan Transkrip Nilai sarjana yang berlatar-belakang pendidikan hukum (SH, SHI, SSy, SIK) yang telah dilegalisir sebanyak 2 (dua) lembar.
- Menyerahkan pas foto 4×6 cm = 3 (tiga) lembar (background merah).
- Membayar biaya pendaftaran.
- Membayar biaya PKPA.
- Persyaratan tersebut dimasukkan dalam stopmaf warna biru.
Informasi lebih lanjut dapat ditanyakan di Sekretariat Pendaftaran PKPA (LKBH UP45 Yogyakarta) atau hubungi contact person:
- Dyah Rosiana Pustipasari, SH, LLM (0821 3533 8868)
- Sulfi Amalia, SH, MH (0878 5003 4964)
- Simeon Egi, SH, MM (0818 0263 8845)
- Linawati, S.Sos (0813-2198-1661)
Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.