PKPA FH UP45 Yogyakarta menggunakan metode pengajaran yang telah dikembangkan sesuai dengan kekhususan pendidikan profesi advokat, sehingga dengan pola ini, diharapkan akan lahir advokat-advokat yang handal siap menjadi Advokat Profesional.
Tim pelaksana PKPA FH UP45 Yogyakarta:
- Penasihat: Rektor UP45 Yogyakarta (Ir. Bambang Irjanto, MBA)
- Penanggungjawab: Dekan Fak Hukum UP45 Yogyakarta (H. Sukirno Ch, SH, MH)
- Ketua Pelaksana: DR. Drs. H. Muhammad Khambali, SH, MH (Ketua LKBH UP45 Yogyakarta)
- Sekretaris: Sulfi Amalia, SH, MH
- Bendahara: Dyah Rosiana Puspitasari, SH, LLM (Kaprodi Ilmu Hukum FH UP45 Yogyakarta)
- Anggota: Lucia Setyawahyuningtyas, SH, MKn; Linawati Supiyadi, SSos; Simeon Egi, SH; Masayu; Ketua/Sekretaris DPC Peradi Wonosari.
Seiring dengan iklim perubahan yang terjadi di Indonesia yang diikuti dengan semakin meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, mendorong banyak orang memilih Advokat sebagai profesi.
Menurut UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, seseorang yang ingin diangkat menjadi Advokat wajib memiliki pendidikan tinggi hukum (Sarjana Hukum, Sarjana Syariah, Sarjana Ilmu Kepolisian) dan telah mengikuti PKPA (Pendidikan Khusus Profesi Advokat). PKPA membekali peserta didik dengan kompetensi profesi Advokat (pengetahuan, ketrampilan, filososi, dan etika profesi).
Diharapkan PKPA FH UP45 Yogyakarta ini dapat mengantarkan calon-calon Advokat menjadi Advokat yang profesional dengan kompetensi yang sangat memadai, memiliki kepribadian dan etika profesi yang menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran, kebenaran, dan keadilan hukum.
Oleh karena itu Fak Hukum Universitas Proklamasi 45 (UP45) Yogyakarta bekerjasama dengan PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia) akan menyelenggarakan PKPA.
Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.