Pelaksanaan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) angkatan ke-3 kerjasama FH UP45 Yogya dengan PERADI akan diselenggarakan dengan pola daring (online).
Sesuai dengan Peraturan PERADI Nomor 1 Tahun 2020 tentang PKPA Dengan Pola Daring (Online), DPN PERADI telah menerbitkan SE nomor 220/DPN/PERADI/IV/2020. Hal tersebut sebagai langkah PERADI untuk optimalkan pencegahan Covid-19 serta mendukung himbauan pemerintah pusat untuk melakukan pembatasan kegiatan yang berpotensi melibatkan banyak orang.
Beberapa hal penting terkait penyelenggaraan PKPA online, sebagaimana termuat dalam SE tersebut, antara lain:
- PKPA selain dari pertemuan tatap muka dapat dilaksanakan dengan cara pertemuan pola daring (online).
- Mitra penyelenggara PKPA yang akan melaksanakan PKPA dengan pola daring harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- Kurikulum PKPA tetap menggunakan kurikulum PKPA yang telah ditetapkan oleh Peraturan Peradi No. 3 Tahun 2006.
- Pelaksanaan PKPA dengan pola daring dapat menggunakan platform e-learningyang dikelola masing-masing perguruan tinggi atau platform e-learning lainnya yang memungkinkan tatap muka antara pengajar dan peserta PKPA secara online, seperti Google Meet, Hangout, Skype, Zoom Meeting, Cisco Webex Meetings, GoToMeeting, dan platform
- Untuk tetap menjaga kualitas PKPA online, pengawasan akan dilakukan secara daring oleh Bidang PKPA dan Sertifikasi DPN Peradi.
- Bahwa persentase kontribusi PKPA untuk DPN Peradi sesuai dengan Perjanjian Kerjasama Pelaksanaan PKPA antara DPN PERADI dengan Mitra Penyelenggara PKPA yang telah ditandatangani.
- Mitra Penyelenggara PKPA daring harus memiliki infrastruktur teknologi audio conference dan video conference yang dapat memfasilitasi seluruh Peserta dan Pengajar PKPA.
- Pelaksanaan PKPA online harus dilaksanakan dengan metode video conference yang memungkinkan pengajar dapat melihat kehadiran seluruh peserta dan sebaliknya, para peserta dapat melihat Pengajar PKPA.
- Kehadiran Peserta dalam Pelaksanaan PKPA online dihitung berdasarkan kehadiran peserta dalam sesi materi online tersebut, dengan minimal kehadiran 80% dari total sesi materi PKPA yang dibuktikan dalam report adminsesuai dengan platform e-learning yang digunakan oleh mitra penyelenggara PKPA.
- Kehadiran Pengajar dalam pelaksanaan PKPA online dibuktikan dalam report admin sesuai dengan platform e-learningyang digunakan oleh mitra penyelenggara PKPA.
- Laporan Akhir PKPA disesuaikan sebagaimana yang telah dilakukan pada PKPA sebelumnya.
- Pelaksanaan PKPA online berlaku mulai 15 April 2020.
- Bahwa untuk landasan hukumnya telah diterbitkan Peraturan Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat dengan Cara Daring (Online).
- Surat ini juga merupakan landasan bagi amandemen Perjanjian Kerjasama Pelaksanaan PKPA antara DPN PERADI dengan mitra penyelenggara Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang telah ditandatangani.
Info lebih lanjut hubungi:
- Linawati, SSos (0813-2198-1661)
- Dyah Rosiana Pustipasari, SH, LLM (0821-3533-8868)
- Sulfi Amalia, SH, MH (0878-5003-4964)
- Simeon Egi, SH (0818 0263 8845)
- Lucia, SH, MKn (0815-8179-790)